Bikin Turnamen Esports Tanpa Izin ke PBESI Bisa Masuk Penjara?

Grup WhatsApp para pelaku industri esports Indonesia digemparkan oleh satu pesan dari Yudistira Adipratama, yang merupakan Ketua Bidang Hukum dan Legalitas Pengurus Besar Esports Indonesia (PBESI).

Berikut ini adalah pesan yang saya salin dan tempel dari pesan di grup tersebut.

“Salam olahraga,

PBESI terbentuk dari kepedulian dan rasa cinta komunitas esports terhadap ekosistem esports di Indonesia. Kelangsungan usaha para stakeholders dalam ekosistem ini tentunya juga menjadi perhatian kami, disamping pembinaan atlet yang kami lakukan.

Dengan ini kami menghimbau kepada seluruh Game Developer, Game Publisher, Pro Team Esports dan Event Organizer bahwa setiap penyelenggara kegiatan liga dan turnamen wajib mendaftarkan kegiatannya kepada PBESI dengan terlebih dahulu mendaftarkan Game sebagai Game Esports. Begitu juga pendaftaran perlu dilakukan oleh team esports dan para atletnya, agar setiap prestasi dapat diakui dan tercatat oleh negara .

Ketentuan ini perlu kembali menjadi perhatian mengingat pengesahan RUU Keolahragaan pada tanggal 15 Februari 2022 yang merupakan perubahan dari UU Sistem Keolahragaan Nasional No.03/2005, akan segera berlaku secara nasional.

PBESI mengingatkan, bahwa jika terjadi pelanggaran atas hal ini, aparat penegak hukum seperti: Jaksa, Polisi atau PPNS dapat menindak langsung setiap kegiatan yang melakukan pelanggaran hukum. Lebih jauh, aparat penegak hukum tsb dapat secara langsung melakukan penangkapan dan menindak para pelanggar hukum.

Masyarakat umum yang juga mengetahui mengenai hal ini dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum mengenai pelanggaran tersebut. Sehingga, dalam hal ini Game Developer, Game Publisher, Pro Team Esports, Event Organizer, atlet dan pihak sponsor juga dapat melakukan pelaporan terhadap kompetitor yang melaksanakan liga atau turnamen secara illegal.

Hal ini mengingat sifat dari delik hukum peraturan tsb adalah delik biasa. Sehingga memungkinkan pihak-pihak yang disebutkan diatas untuk dapat mengajukan laporan secara pribadi sebagai permulaan dari proses hukum.

Tidak hanya esports, peraturan ini juga berlaku untuk semua cabang olahraga yang ada di Indonesia.

Pesan ini disampaikan berlandaskan rasa kepedulian PBESI terhadap para stakeholders dalam ekosistem esports agar terhindar dari sanksi akibat penyelenggaraan liga dan turnamen yang tidak sesuai dengan kaidah hukum.

Kita semua dapat mengambil peran dalam menjaga ekosistem esports di Indonesia.

TTD.
Sekretaris Jenderal PBESI
Ketua Bidang Hukum PBESI”

Sehari sebelumnya, saya juga sebenarnya mendapatkan gambar tangkapan layar dari salah seorang kawan terpercaya yang sudah lama berkecimpung di industri esports, yang tidak bisa saya sebutkan namanya di sini.

Gambarnya bisa Anda lihat di bawah ini.

Sebelumnya, saya harus sebutkan bahwa saya tidak tahu pesan yang dikirimkan tadi memang benar mewakili pengumuman resmi PBESI, sekadar iseng, atau salah pencet. Satu hal yang pasti, saat saya menulis artikel ini, saya tidak menemukan pengumuman tersebut di website resmi PBESI ataupun akun Instagram dari PBESI.

Kedua, saya juga benar-benar tidak tahu konteks dari gambar tangkapan layar yang saya dapatkan tadi. Apakah gambar tersebut berisikan RUU Keolahragaan pada tanggal 15 Februari 2022, seperti yang dimaksud dalam pesan WhatsApp tadi? Namun yang jelas, di Undang-Undang No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, tidak ada pasal yang berbunyi seperti yang ada di gambar di atas. Anda bisa melihatnya sendiri situs resmi DPR ataupun BPK.

Namun demikian, pesan tersebut sepertinya mungkin memang ada korelasinya dengan gambar tangkapan layar tadi.

Lalu, kenapa pesan di grup WA ini akhirnya saya angkat jadi berita?

Alasan pertama adalah sang pengirim dan grup pesan ini dikirimkan. Sekali lagi, pesan di grup WA memang tidak bisa serta merta jadi pengumuman resmi. Namun sang pengirim pesan memang awalnya memperkenalkan diri sebagai Ketua Bidang Hukum PBESI. Selain itu, grup WA di sini juga bukan grup WA keluarga besar, grup WA kelas anak sekolah, ataupun yang lainnya. Orang-orang yang ada di sini memang orang-orang dari industri esports, dari tim esports, media, event organizer, shoutcaster, ataupun yang lain-lainya.

Kedua, jika memang pesan tersebut benar sebagai pengumuman resmi PBESI dan gambar tangkapan layar tadi memang Undang-Undang yang nantinya disahkan, implikasinya besar bagi para pelaku industri esports di Tanah Airbaik yang berkecimpung di skala kecil (seperti turnamen di kelurahan) ataupun skala besar (seperti FFIM, PMPL, ataupun MPL). Pasalnya, belum ada kejelasan juga turnamen seperti apa yang harus didaftarkan. Lalu, tindakan seperti apa yang akan dikenakan ke penyelenggara turnamen ilegal (dalam definisi tadi)? Apakah Anda bisa dipenjara jika Anda membuat turnamen Dota 2 tingkat kecamatan tanpa izin ke PBESI? Game apa saja yang harus didaftarkan? Apakah penyelenggara turnamen harus membayar saat mendaftarkan turnamennya?

Ketiga, sayangnya, meski pesan tersebut akhirnya membuat gempar para penghuni grup dan mengirimkan banyak pertanyaan, tidak ada respon dari sang pengirim pesannya. Setidaknya dari beberapa kawan yang bertanya langsung ke saya ataupun di grup tadi, tidak banyak yang tahu tentang aturan tadi. Jika mereka tidak tahu, berarti mereka juga tidak diajak diskusi pada proses pembuatan aturan sebagai bagian dari stakeholders ekosistem esports Indonesia.

Semoga saja ada pengumuman resmi terkait dengan hal ini. Dan, lebih baik lagi jika ada diskusi bersama dengan para pelaku industri esports dari banyak kalangan sebelum benar-benar membuat dan memberlakukan peraturan yang akan berpengaruh ke begitu banyak orang.

Yabes Elia

Yabes Elia

An empath, a jolly writer, a patient reader & listener, a data observer, and a stoic mentor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.